Menurut Paul H. Landis dalam Sosiologi Pedesaan, pedesaan merupakan daerah dimana pusat perhatian/kepentingan adalah pertanian dalam arti yang luas. Ndraha (1984) merumuskan pengertian desa adalah sebutan umum bagi satuan-satuan ketatanegaraan terendah yang langsung di bawah kecamatan, yang pemerintahannya merupakan satuan organisasi pemerintahan terendah pula. Sedangkan dalam Geogerafi Kota dan Desa (1987:44), desa adalah permukiman manusia yang terletak diluar kota dan penduduknya berpangupajiwa agraris.
Advertisements
Leave a Reply